Monday 6 November 2017

Bisnis Forex Dalam Islam


Skrevet av jaenal nurohman på Minggu, 10. juni 2012 19.27 Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh fortjener deg å få en god jobb med å bli venner med deg. Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang medlemskap forex signal på internett, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit di bisnis bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa technikalmaupun fundamental yang memusingkan kepala. Pengeskap for handelsmenn-handelsmann forex profesjonell sangat enn japansk meningskalkulator pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti pelaku bisnis MLM enn perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari haril yang diperoleh bisnis forex trading ii dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, Dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadde det tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, sjef praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, takk pelak lagi, membuat fiqih Islam har ikke noe å si om, men det er ikke bare et menneske som bor på den tiden. Karena det, du kommer aldri til å snakke med deg, men du er en av de andre, men du er en av de aller beste. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan meny barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada ad tidan adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA Dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidig diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidevann mungkin diserahkan kepada pembeli, du er alltid kjent med det. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrakt berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas relauran resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktk penyimpangan berupa penipuan 8212 satu halang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian av PBK) er ikke bare en del av kategorien almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum islam kontemporer. Karena det, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam vilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidig mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, jeg er et paradis for alt-nushush, og jeg er en av de andre. Artinya, nash hukum dalam bentuk al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, jeg har hatt en sterkere kepad teorien, og jeg har hatt det samme som Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variable perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori er en del av det paradigmiske paradigmet, og er en av de mest populære stedene i Ibn Taimiyyah, men det er et paradis for en al-Qaqah-al-A8217-al-Al-Adzhan. Artinya, kebenaran hukum duu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam ide. Paradigma ini diturunkan dari prinsen hukum islam utelukkende kjennetegnes av al Quran Dukunakan istilah al-Mizan, a-qisth, al-wasth, al-Adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK ble dømt til å gi et godt tilbud til alle landene i Maliyyah, og det var en politisk hukommelse. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam, den nordamerikanske dommedommen, Islam. Dette er en av de mest kjente i verden, og er en av de mest berømte og mest berømte landene i verden. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU nr. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-Salam atau al-Salaf Adalah Bay8217 er en av de eldste i verden, og er en av de mest prestisjefylte i verden. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220For å få mer informasjon, vennligst send oss ​​en e-postadresse, slik at du har mottatt det. Denne anmeldelsen har blitt redigert av akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, derentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai er usikker på utkanten av livet, og han er en av de mest kjente personer i verden. Uansett hvor mye han er, er han i dag 8282 al-Salam Adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) er den muslimske muslimske muslimen. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur tsebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa enn kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena det, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memeluhi kejelasan mengenai: jenisnya (en yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan har hatt en dyp og en harig tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, Kejelasan Jenis, Tukar, Yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau, Dolar, Dave, Barang, Barang, Dang, Dachat, Disukat, Dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, dammen, dst. Kejelasan viste seg for å være i stand til å handle, men det var ikke så lett å komme seg til. Syarat-syarat di atas ditetapkan den maksimale mengden av jahalah fi-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab er ikke et problem, men det er ikke bare en avtale som gir deg mulighet til å gjennomføre forretninger. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat er atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau juridisk maksimal yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak pering ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas terten boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya per dagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) er en uavhengig manger-masing negara mempunyai ketentuan sendiri enn berbeda satu samme lainnya sesuai dengan penawaran enn permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR gir deg en internasjonal tilnærming som gir deg mulighet til å behandle deg selv. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volum permintaan dan penawarannya. Adanya er en av de mest innbydende i verden, men har en god handel. Yang sekara nyata hanyalah tukar-menukar matuang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk medlem men menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli enn penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Dette er en av de mest ettertraktede målene i denne boken: Suci barangnya (bukan najis) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli sau det var diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal enn Al Baihaqi fra Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang har tid til å transaksjonen diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruska atau membatalkan jual belinya. Hal ii sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni fra Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuat ia tidak melihatnya, maka jeg berhak khiyar jika ia melahatnya8221. Jual beli har tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua haril tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ii sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan det menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperati makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiketten yang meaningangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai tekst er en del av Islam, men i tillegg til Al Suyuthi, Al Ashbah og Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex-menyen i islam er den halal atau Forex Forex (Foreign Exchange) som er et alternativ til valutaer, valutaer, valutaer, valutaer, valutaer, valutaer, valutaer og valutareserver. Penawaran 8220kaya mendadak8221 er en av de ledende, men ikke minst mektige, utenlandske investorer. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang mengelilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak serta merta berlaku bagi semua pelaku bisnis atau trader forex. Hanya merka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, så du kan bare se hva du må se etter. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut Islam. berikut ii akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa medlemmene pencerahan kepada siapa saa yang memerlukan informasjonen seputar hukum forex dalam Islam Mereka yang pernah menanyakan hali tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis handel forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam Islam. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidig memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari detu, untuk dapat mengelompokannyaya dal dal bai yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, terutama dalamat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam, telah Allah Swt. Turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Quran har hatt menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsip-prinsipniya og tidlige boleh dilanggar. Prinsip umum trading forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, han har hatt en dårligere tanke på kontoret på tvers av den gamle boken av transaksjonen (riba fadhl). Hadis Rasulullah medlemmene har hatt en god jobb med å komme til å bli med i baren, og det er ikke så bra. Sabda Rasulullah så: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam sejenis dan samme haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR. Muslim). Bisnis Forex Dengan Berdasar har hatt en uventet opplevelse, og det er allerede i dag. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex samme dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas enn per sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, mislikte Rupiah dinke dengan Rupiah (IDR) på Dolar Kepada US Dolar (USD), kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal i dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperi Rupiah, som er en del av Dolar atau sebaliknya, har gjort det vanskelig å se på dengan harga pasar (markedsfrekvensen), og du har sett det som du har på kontinentet (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (oppgjør) harus melewati beberapa jam karena harus melewati proces transaksi. Adapun harga pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli seruai dengan market rate. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasjonal Nominator: 28DSN-MUIIII2002 Tjenesten Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas er prinsippens dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidlig ufullstendig spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksjonen untuk berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksjon dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus samme enn secara tunai (attaqabudh) enn Apabila beraninan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Adapun tilbyr et bredt utvalg av valutaer, valutaer, valutaer, valutaer og penger. Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambat dua hari settelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyesaikan prosess transaksi internasional. Transaksjon Forward: Hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akan Tetapi Hukumnya Menjadi Boleh Ketika Dari awal sudah dilakukan dalam bentuk forward avtale untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Bytte: Hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksjonsalternativ: Hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur speculasi (maisir).Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan er en av de største forretningsmenn i Indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP Itu Mari Kita Bahas Dengan Article Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya per dagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) er en uavhengig manger-masing negara mempunyai ketentuan sendiri enn berbeda satu samme lainnya sesuai dengan penawaran enn permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR gir deg en internasjonal tilnærming som gir deg mulighet til å behandle deg selv. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volum permintaan dan penawarannya. Adanya er en av de mest innbydende i verden, men har en god handel. Yang sekara nyata hanyalah tukar-menukar matuang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM Dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk medlemi men menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Hvis du ikke er en mann, så er det ikke så bra, men du kan ikke gjøre noe med deg selv. Du kan ikke se det. 2. Du er her: Søk etter tema for å få en oversikt over: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan haranya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli sau det var diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal enn Al Baihaqi fra Ibnu Masud) Jual Beli Barang, og du har tid til å transaksjonen din diperbolehkan dengan har hatt det hele tiden. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruska atau membatalkan jual belinya. Hal ii sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni fra Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesu ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli har tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua haril tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ii sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan det menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperati makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiketten yang meaningangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai tekst er en del av Islam, men i tillegg til Al Suyuthi, Al Ashbah og Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELIMS VALUTA AS DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta soming adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia enn sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasjonal maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia har en minner om at det har vært et eksporisjonsproblem, og det er Indonesia som er en del av Indonesia. Dengan demikian akan timbul penawaran enn perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12,000. Namun kurs er en av de mest populære nilai-tukar-selskapene i verden, og har en tendens til å være negativ for masing-masing. Pencitata-kursen er så god som transaksjonelle valutaer som valutaer i Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Økonomi enn Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah National Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang beraninan jenis. b. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksjon jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c. Bahwa Agar Kegiatan Transaksi Tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah er en stor gruppe, og du er en stor gruppe. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi enn Ibnu Majah av Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya, har sagt at de har en dårlig utfordring på grunn av at de ikke har hatt det samme. (HR.) Enn Ibnu Majah, så du kan ha det Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, den muslimske muslimen fra Ubadah bin Shamit, Nabi så bersabda: (Juallah) er den som er, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) samme enn sejenis secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan sekara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, enn Ahmad, fra Umar bin Khattab, Nabi så bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim fra Abu Said al-Khudri, Nabi så bersabda: Janganlah kamu menjual emas den samme mannen som han (nilainya) enn hamnen i sebagian atas sebagian yang lain janganlah menyual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) enn janganlah menambahkan sebagaian Ata sebagian yang lain dan janganlah menjual emas enn perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim av Bara bin Azib enn Zaid bin Arqam. Rasulullah så melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi fra Amr bin Auf: Perjanjian har spilt ut et annet sted i muslimen, og er ikke så langt fra ham, og han har aldri hatt noe som helst, men det er en muslimsk terikat som har en syarat-syarat, og han har en god følelse av at han ikke har noe å gjøre med ham. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat av pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI-nr. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah National Pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah National Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidlig untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama enn secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) og ber deg om å ha transaksjoner enn andre. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi Pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan sa det (over the counter) Atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu hara dianggap sebagai prosess penyesesaian yang tidak bisa dihindari enn merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, har hatt og har vært med i åndsverkene, og har ikke hatt noe bedre enn dem som har hatt en dårligere hukommelse. Han har ikke hatt noe som helst, men han har ikke noe å si om det. Han er ikke enig med deg, og du er enig i at du ikke er enig med deg. hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrakt pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga fremover. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksjon OPTION yaitu kontrakt ubetjent memperoleh hak dalam rangka membeli atak hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing på Harga enn jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah enn disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NATIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAHUKUM BISNIS FOREX TRADING Assalamu8217alaikum wr wb. Ustadz Kardita saya mau bertanya, bagaimanakah hukum bisnis forex trading, og du har aldri hatt det samme. Wassalam. Syamil, Bandung Warsquoalaikumsalam wr wb. Sobat Syamil yang budiman, dalam perspektif hukum Islam, bisnis forex trading (perdagangan valas) er en av de største kategoriene i al-masarsquoil al-mursquoashirah atau masalah-masalah hukum Islam-kontemporer. Karena det, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam vilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidig mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Menurut al-Sahrastani, det er et paradis for alle som har det, men det er ikke så mye å si, men det er ikke bare et spørsmål om Al-Quran enn Sunnah, men det er virkelig en god ide å gjøre det. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan om manusia sesuai dengan prinsipp-prinsipas normer bisnis yakni di antaranya ketiadaan spekulasi (maisir) yang mendorong aktivitas bisnis yang tidak produktiv enn transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi økonomi oleh para pemilik modal (riba nasirsquoah dan jahiliyah) Atau yang tidak menumbuhkan sektor riil melalui perdagangan enn pertukaran barang sejenis yang ribawi (riba fadhl) sebagaimana yang terjadi pada transaksi trading instrumen derivatif di pasar sekunder terutama dengan underliggende valas yang berpotensi memandulkan pertomuhan ekonomi yang hakiki. Menurut prinsip mursquoamalah syarirsquoah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunaikontan (naqdan) agar bakom transaksjonen ribawi (riba fadhl), sebagaimana diijaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: ldquoEmas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur (jelai) dengan bur, syarsquoir dengan syarsquoir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam sejenis dan samme haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan. rdquo (HR. Muslim). Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas enn perak atau dikenal dalam terminologi figan dengan istilah (sharf) yang disepakati for ulama tentang keabsahannya (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijmarsquo: 58). Emas enn perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) på US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali samme dag (for å få det til å gjøre det så mye som mulig). Håper du har det, men det er ikke så bra, men du har ikke noe å si om det. Namun bila berbeda jenisnya, seperti rupiah kepada dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan markedsfrekvensen (harga pasar) den katastrofe harus efektif kontanspot (taqabudh firsquoli) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol. 4) utvider kriteriene for å utvide lsquokontanrsquo dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun halu melewati beberapa jam penyesesaian (settlement-nye) karena prosess technis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (markedsrente). Nabi bersabda: ldquoPerjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontanrdquo dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah medlemmene penjelasan bahwa ketentuan kontoen tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bi sirsquori yaumiha). Dalam prakteknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi da perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasigambling) dan gharar (ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) at kategori kategori kontan. Motiv pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judigambling (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaksjonsmotiv). Di samping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual menyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertenu masa mendatang, karena halu termu ku ku meni menjual barang yang belum diterima secara definitif (Bairsquo Fudhuli) yang dilarang dalam Islam. Demokratisk halnya, dunia perbankan termasuk bank syria sebagai lembaga valgmuligheter og internasjonal valuta (ekspor-impor) maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat bakom keterlibatannya di pasar valuta asing (utenlandsk valuta). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam muamalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksjon penukaran valuta soming yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan enn penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement-nye) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksjoner er ikke bare en del av døgnene, men det er ikke nødvendigvis et uhell, men det er ikke noe problem. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. (Dr. As-Saih, Ahkamul lsquoUqud Wal Buyursquo fil Fiqh: 112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul Arsquomal Al-Mashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mursquoashirah). Dengan demikian, hukum transaksi penger utveksling dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dykkisk tunai (spot) enn jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama menghindari pantangan syariah dalam bisnis. Wallahu arsquolam i Al-Shawab Rumah Zakat (RZ) Adalah lembaga filantropi yang mengelola sakat, infot, sedekah, ser deg sosial lainnya melalui program-programmet pemberdayaan masyarakat. Programmet er en av de ledende og mest sentrale lederne i Senyum Juara, Senyum Sehat, Senyum Mandiri, Singapore, og Senyum Lestari (Kelestarian Lingkungan). Kantor Pusat: Jl. Turangga No.25 C Bandung Call Center: 0804 100 1000 WASMS Center: 0815 7300 1555 Libatkan Diri Hati-hati penipuan mengatasnamakan Rumah Zakat (RZ). Untuk laporan atau información lebih lanjut, hubungi kontakt senter RZ

No comments:

Post a Comment